Bermacam Macam Serangan Untuk KPK
Serangan adalah "makanan" sehari-hari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak berdiri, lembaga antirasuah ini diserang dari berbagai pihak. Inilah berbagai tusukan mematikan bagi KPK.
Serangan dari DPR :
- September 2011
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng (Ketua Badan Anggaran) dan tiga wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung.
Balasan : DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. "Lebih baik KPK dibubarkan karena saya tidak percaya adanya institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK.
- Oktober 2011
Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin pengadilan.
Serangan dari M. Nazaruddin:
- Nazar mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, Chandra menerima uang darinya terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pengadaan baju seragam hansip pada Pemilihan Umum 2009.
- Nazar menyebut Anas Urbaningrum bertemu dengan Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati agar pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Imbalannya, Partai Demokrat mendukung Ade dan Chandra menjadi pemimpin KPK.
Serangan Lain :
- Juni 2009
- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum.
- Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di bawah peradilan umum, seperti halnya pengadilan perikanan dan pengadilan tata niaga.
- Desember 2009
RUU Penyadapan yang digulirkan Departemen Komunikasi dan Informatika membatasi KPK :
- KPK tak boleh menyadap saat menyelidiki kasus korupsi. Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup.
- KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin pengadilan untuk menyadap.
- 19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya”.
Note :
Intinya itu yang bikin peraturan itu DPR, jd mau bertingkah kayak apapun gak mungkin mereka mau di ganggu dengan alasan "INI NEGARA DEMOKRASI". Demokrasi untuk petinggi, bukan untuk kami rakyat kecil. W T F . . . . ! ! ! ! !
Sumber. komplikasi.com